-0.6 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

1.335 Tenaga Honorer Unjuk Rasa, Minta Sekda Beri Penjelasan Soal Alokasi Anggaran Pengangkatan CPNS

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Ratusan perwakilan 1.335 tenaga honorer dilingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan aksi unjuk rasa meminta penjelasan Pemprov Papua Barat terkait alokasi anggaran untuk pelaksanaan pengangkatan menjadi CPNS Tahun 2024.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di kantor Gubernur Papua Barat, pada Selasa (9/7/2024). Merek diterima oleh Kepala Biro Adpim Setda Papua Barat Helen Frida Dewi, Kepala Satpol PP Agustinus Rumbino dan kepala BKD Papua Barat Muhammad Tawakal.

Ada tiga poin penting yang menjadi tuntutan tenaga honorer kepada Pemprov Papua Barat dalam hal ini sekda Papua Barat Drs Yacob Fonataba bahwa segera mengalokasikan anggaran untuk pengangkatan 1002 atau 1.335 tenaga honorer tahun 2024.

Selain itu, tenaga honorer Papua Barat dengan tegas menolak PPPK dan kepastian waktu pelaksanaan pengangkatan honorer provinsi Papua Barat tahun 2021.

Salah satu koordinator Tim tenaga Honorer
Daud Nauw menegaskan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan jelas meminta kepastian alokasi anggaran pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Sehingga Sekda diharapkan hadir memberikan penjelasan, karena menyangkut persoalan Anggaran sehingga kehadiran sekda sangat penting.

“Kami butuh sekda hadir memberikan penjelasan, karena BKD sudah siap hanya persoalan anggaran. Kita tidak mau tunggu tahun depan. Kita satu suara pak sekda harus hadir berikan penjelasan,”tegas Daud Nauw.

Hal senada diungkapkan tenaga honorer Julita Mandacan bahwa ribuan tenaga honorer membutuhkan penjelasan sekda Papua Barat.

“Kami tidak mau diwakilkan, kami minta sekda yang hadir. Kami bukan hanya tenaga honorer tapi kami juga pejuang untuk pemerintahan ini, sehingga kami sangat berharap sekda memberikan penjelasan,”tegasnya (jp).

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta