Kab ManokwariPapua BaratPemerintahanPendidikan & KesehatanProvinsi Papua Barat

Wagub : ASN Tidak Diliburkan tetapi Bekerja di Rumah

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani menegaskan kebijakan Pemprov Papua Barat mempersilakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah bukan berarti diliburkan.

Ini dikatakan Wagub, memperjelas surat edaran dari Gubernur Papua Barat Nomor 850/601/2020, tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (covid-19) diwilayah Papua Barat.

Selain itu, lanjut Wagub ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah covid-19, sebagaimana petunjuk pemerintah pusat, tertanggal (18/3/2020), ASN diperbolehkan bekerja di rumah hingga tanggal 3 April 2020 mendatang.

“Jadi setelah tanggal yang ditentukan, ASN harus kembali bekerja di kantor seperti biasanya, namun akan disesuaikan dengan kondisi darurat Covid-19,” ucap Lakotani.

“Sementara untuk libur anak sekolah tetap mengacu pada surat edaran dari pemerintah pusat,” tandasnya.(me)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta