MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pembentukan Panita Kerja (Panja) dan Panitia Seleksi (Pansel) anggota DPR Otsus, terkendala pengiriman berkas perwakilan dari 3 kabupaten.
“Waktu pemberkasannya sudah lewat, karena hanya sampai tanggal 18 September 2019. Sehingga keterlambatan ini turut mengganggu siklus yang sudah terjadwal,” kata Kepala Kesbangpol Papua Barat, Baesarah Wael, saat ditemui, Jumat (27/9/2019).
Menurut dia, keterlambatan ini sebenarnya bisa diminimalisir dengan memanfaatkan pengiriman soft copinya melalui pesan elektronik, seperti WhatsApp. Kemudian menyusul berkas aslinya.
“Kita harap kabupaten yang belum, segera mengirim berkas perwakilannya, agar diterbitkan SK Gubernur tentang pengangkatan Panja dan Pansel. Dan 5 orang Pansel dari tingkat provinsi telah lengkap,” ujarnya.
Selain itu, gubernur juga menginginkan Pansel berasal dari Kejaksaan, pejabat eselon 2 yang berkompeten, MRPB perwakilan Tokoh Adat, DPR, Akademisi dan Perwakilan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
“Tahapan ini belum dimulai dan diperkirakan beberapa Minggu kedepan prosesnya selesai, karena kita masih menunggu nama-nama untuk duduk di Panja dan Pansel,” ucapnya.
“Setelah Panja dan Pansel terbentuk berdasarkan SK gubernur, kemudian kita akan undang Kesbangpol Kabupaten/Kota untuk Bimtek tentang Perdasus pengangkatan DPR Otsus,” tandasnya.(chl)