DPR PB Dan MRPB Terima Aspirasi Masyarakat Yang Mendesak Agar ‘UU TNI di Cabut

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Wakil Ketua I DPR Papua Barat, Petrus Makbon,SH menerima Aspirasi masyarakat yang mendesak Presiden RI dan DPRRI untuk mencabut UU TNI.
Petrus Makbon didampingi Anggota Komisi IV Yurtinus Mandacan ST dan Aloysius Siep serta Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Judson Waprak tiba di lokasi masa pendemo sekira pukul 12.00 Wit untuk menjemput aspirasi Masyarakat, pada (10/4/2025).
Politisi PDIP ini mengatakan, selain kapasitasnya sebagai Waket I DPR Papua Barat, ia juga hadir sebagai orang tua untuk mendengar dan menerima aspirasi masyarakat yang disampaikan BEM UNIPA.
Menurut Makbon, setelah aspirasi tersebut diterima tentu akan disampaikan kepada Ketua DPR Papua Barat dan Anggota untuk ditindaklanjuti ke Pusat sesuai mekanisme yang berlaku.
“UU TNI ini sudah disahkan DPR RI Pada 20 maret 2025 lalu. Dan penetapan UU ini tentu telah mendapatkan persetujuan Presiden RI. Tetapi sebagai Wakil Rakyat akan tetap menerima Dan menindaklanjutinya, kita berjuang bersama-sama, ” kata Kepala Suku Besar Biak ini.

Namun alangkah baiknya sebelum di tindaklanjuti ada pertemuan antara Perwakilan pengurus BEM, MRPB Dan DPR Papua Barat serta pihak terkait. Sehingga semua menjadi transparan.
“Saya apresiasi dengan perjuangan adik-adik ini. Namun alangkah baiknya aspirasi ini disampaikan secara baik didalam forum. Saya berharap sambil mengawal aspirasi ini bersama-sama, mari kita tetap menjaga situasi kemanan dan ketertiban masyarakat di daerah ini dengan baik. Supaya masyarakat juga bisa melakukan aktivitasnya dengan aman dan lancar,”ujar Makbon.
Pada prinsipnya kata Makbon untuk menindaklanjuti Aspirasi inia sudah menjadi kewajiban DPR Papua Barat.
Sementara itu, Anggota DPR Papua Barat Aloysius Siep menambahkan masyarakat adalah bagian dari fungsi kontrol DPR Papua Barat.
Berbicara terkait adat dan hak atas tanah Papua tentu sangat didukung oleh DPR dengan menindaklanjutinya ke Pusat dalam hal ini Mendagri dan Presiden RI.
“Keputusan tertinggi ada di pusat bukan di DPR Papua Barat atau MRPB atau Gubernur Papua Barat, tapi ada di Pusat, sehingga masyarakat diharapkan bersabar sambil bersama-sama kita kawal ini, “harapnya.
Ini Lima Poin Tuntutan Masyarakat Yang disampaikan BEM UNIPA;
Pertama, Cabut revisi undang-undang TNI yang mengancam supremasi sipil dan membuka jalan bagi militerisme dalam ruang sipil.
Dua, hentikan dan evaluasi seluruh proyek strategis nasional (PSN) di Papua yang tidak melibatkan partisipasi bermakna masyarakat adat dan hanya menguntungkan elit ekonomi-politik.
Tiga, Kembalikan fungsi TNI pada tugas pokok pertahanan negara bukan sebagai aktor pembangunan atau pengendali wilayah sipil.
Empat, hormati hak masyarakat adat Papua atas tanah dan kehidupannya Sesuai dengan amanat undang-undang 1945 dan deklarasi PBB tentang hak-hak masyarakat adat (UNDRIP).
Lima, sahkan undang-undang masyarakat adat demi menjamin masyarakat yang adil.
“Kami mahasiswa Unipa akan terus berdiri bersama masyarakat adat Papua dan semua kelompok tertindas di negeri ini, melawan segala bentuk ketidakadilan, militerisme dan perampasan ruang hidup,”cetus Ketua Umum Korlap Edison Iyai.
Papua Bukan Tanah kosong, tambah Edison Tanah Papua adalah rumah, identitas dan masa depan masyarakat adat yang telah hidup di dalamnya selama ribuan tahun. (jp/ask).