Dinas KehutananPemprov PB

Dishut Papua Barat Membentuk Masyarakat Peduli Api, Cegah Karhutla Di Tiga Daerah Ini

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Dinas Kehutanan (Dishut) Papua Barat membentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tiga Kabupaten Di Papua Barat.

Kepala Bidang Perlindngan dan Penyuluhan Kehutanan, Firaon Ullo,S.Hut.,M.Sc mengatakan, MPA merupakan kelompok masyarakat sukarela yang dilatih dan diberdayakan untuk membantu kegiatan pengendalian karhutla.

Menurut Ullo, ada tiga Kabupaten dengan lima lokasi di Papua Barat yang menjadi fokus pencegahan Karhutla yaitu di Kabupaten Teluk Wondama, Pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan.

“Kami akan membentuk Masyarakat Peduli Api di pegaf dan Wondama. Kemudian enyadartawan untuk kebakaran hutan di Pegaf dan Mansel. Sosialisasi kebakaran hutan juga di Pegaf dan Mansel, sedangkan Patroli kebakaran hutan dan sumber daya hutan di lakukan di Mansel,”kata Ullo.

Lima lokasi tersebut kata Firaon memiliki potensi terjadinya kebakaran hutan termasuk Fak-fak. Hanya tahun ini Fak-fak tidak terakomodir karena keterbatasan anggaran.

Di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak beberapa waktu lalu juga sempat terjadi kebakaan hutan. Sehingga tahun 2025 ini diakomodir dalam kegiatan Bidang.

“Memang untuk wilayah Papua Barat, yang sering terjadi kebakaran hutan itu di Mansel dan fak-fak, setiap tahun pasti ada saja terjadi kebakaran hutan. Tapi tahun ini fak-fak tidak masuk karena adanya efisiensi anggaran sehingga hanya Wondama, Mansel dan Pegaf saja, “beber Firaon Ullo.

Hal tersebut lebih lanjut Ullo, telah dibahas dalam rapat Internal Bidang Perlindungan dan Penyuluhan Kehutanan, pada Selasa (8/4/2025) di Kantor Dinas Kehutanan Papua Barat.

” Jadi dalam rapat tersebut kita sudah bagi tim khusus bidang perlindungan dan penyuluhan kehutanan untuk turun ke lima Lokasi di tiga Daerah ini. Minggu depan baru kita turun lapangan,”imbuhnya.(jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta